Pages

Saterdag 16 Maart 2013

Makalah Sistem Pendidikan di Indonesia



Pengantar
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

karakteristik dan perbedaan individu



Perkembangan Peserta Didik : Karakteristik  dan Perbedaan Individu
Manusia adalah makhluk yang dapat dipandang dari berbagai sudut pandang. Manusia merupakan mahluk yang berfikir (homo sapiens) dan mahluk yang berbuat (homo faber). Pengejawantantahan sifat kodrati manusia itu tergambar bahwa manusia merupakan individu dan social, jasmani dan rohani serta dunia dan akhirat yang memiliki keseimbangan hubungan baik di hubungan sesama manusia, alam, maupun kepada Allah SWT. Oleh karena itu manusia berkedudukan sebagai pribadi yang utuh. Setiap manusia memiliki ciri atau karakter yang berbeda-beda. Perbedaan itu dipengaruhi oleh factor keturunan dan lingkunganya masing-masing. Karakteristik Indipidu, setiap individu memiliki cirri dan sifat atau karakristik bawaan ( heredity ) dan karakteristik yang diperoleh dari pengaruh lingkungan karakteristik bawaan diperoleh dari keturunana sejak kita dilahirkan. Aspek perkembanagan individu terdiri dari :